ESG
Perlindungan Lingkungan

Konsep Perlindungan Lingkungan

Pengembangan kawasan industri ini berlandaskan pada kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, tidak merusak ekosistem lokal, serta tidak mengorbankan kesehatan para pekerja dan masyarakat sekitar dalam proses pembangunannya.

Perencanaan Lingkungan

Huabao secara aktif mendukung kebijakan “Puncak Emisi Karbon dan Netralitas Karbon” Indonesia. Dengan menyesuaikan pada kondisi lokal dan potensi yang ada, Kawasan Industri Huabao berkomitmen mengembangkan energi bersih dan membangun ekosistem industri hijau yang rendah emisi karbon serta ramah lingkungan.

Tindakan Perlindungan Lingkungan

1.Pengelolaan Sampah

Sampah rumah tangga dikelola dengan cara pengumpulan dan penimbunan secara terpusat, limbah konstruksi didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali, sedangkan limbah kimia dan bahan kimia dikelola oleh lembaga profesional pihak ketiga yang memiliki izin dan kompetensi.
Sebagai bagian dari kepedulian terhadap pengelolaan sampah masyarakat sekitar, Kawasan Industri Huabao telah menyumbangkan tiga unit truk pengangkut sampah dan 240 unit tempat sampah kepada masyarakat sekitar, guna mendukung penyediaan fasilitas pengumpulan dan pengelolaan sampah.

2.Pengendalian Polusi

Pencemaran Laut/Pantai

Dilakukan pemantauan secara mingguan terhadap kondisi perairan laut di sekitar kawasan, mencakup parameter pH,
TSS (Total Suspended Solids), TDS (Total Dissolved Solids), DO (Dissolved Oxygen), konduktivitas, suhu, salinitas, kekeruhan, dan ORP (Oxidation Reduction Potential).
Selain itu, juga dilakukan pengujian fisik, kimia,
dan mikrobiologi pada 6 titik sungai di sekitar kawasan secara berkala.

Polusi Suara (Kebisingan)

Sebagai upaya untuk menanggulangi pencemaran suara, maka desa di sekitar kawasan industri telah dilengkapi dengan alat pemantau
kebisingan guna memantau tingkat kebisingan secara berkala.

Polusi Udara

,Pemantauan kualitas udara ambien dilakukan setiap enam bulan sekali, mencakup parameter seperti sulfur dioksida (SO₂),
karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), dan partikel tersuspensi (PM). Sebagai langkah aktif untuk mengurangi debu yang beterbangan di udara,
kendaraan penyiram air dikerahkan setiap hari guna melakukan penyiraman dan pengendalian debu.

3.Tindakan Perlindungan Sumber Daya Air

· Menetapkan kawasan perlindungan sumber air yang ketat, di mana seluruh aktivitas produksi dan budidaya dilarang demi menjaga kelestarian dan kualitas air secara menyeluruh;
· Melakukan pemantauan kualitas air setiap hari;
· Seluruh air limbah dialirkan ke fasilitas pengolahan terpadu dan hanya dibuang ke lingkungan setelah melalui proses pengolahan yang memenuhi baku mutu air sesuai peraturan yang berlaku.